JOB DESCRIPTION BAGOPS POLRES PULANG PISAU


KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH

RESOR PULANG PISAU
 

JOB DISCRIPTION BAGIAN OPERASI

POLRES PULANG PISAU
 


Tugas Bagian Operasi telah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor sebagai berikut :

1.         Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolres.
2.         Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengaman markas.
3.         Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan fungsi :
-    Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
-    Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;
-    Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
-    Pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
-    Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres;
-    Pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres
4.         Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
5.         Kabagops  dalam melaksanakan tugas kewajibannya di bantu oleh :
a.  Perwira Urusan Administrasi disingkat Paurmin (dijabat bintara)
b.  Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional disingkat Kasubbag Binops (kosong)
c.   Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasional disingkat Kasubbag Dalops(kosong)
d.  Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat disingkat Kasubbag Humas(kosong)
e.  Perwira Siaga disingkat Pa Siaga (dijabat bintara)
6.      Jabatan perwira yang di jabat oleh bintara pada Bagian Operasi Polres Pulang Pisau :
a.  Perwira Urusan Administrasi disingkat Paurmin dijabat oleh Brigadir Wiliam Meitorydus.
b.  Perwira Urusan Sub Bagian Pengendalian Operasi dijabat oleh Brigadir Tri Novizar Nisnaini.
c.   Perwira Urusan Sub Bagian Pembinaan Operasi dijabat oleh Bripka  Syirwanzen R Bayan, S.Ap.
d.  Perwira Urusan Sub Bag Hubungan Masyarakat dijabat oleh Bripka Sudarto.
  

TUGAS BAGIAN OPERASI

Merencanakan, mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi operasi kepolisian, termasuk latihan pra operasi, melaksanakan koordinasi baik dalam rangka keterpaduan fungsi maupun dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan fungsi hubungan masyarakat termasuk   pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID).
1.      Fungsi
a.  Perencanaan, pengendalian dan  operasi;
b.  Penyelenggaran Lat Pra Ops;
c.  Pelaks Koord
d.  Pelaks humas dan PPID.

2.      Kegiatan
a.  Subbag Bin Ops :
-    Menyusun Prinlaks Ops;
-    Sun sprin Ops;
-    Melaks koord intern dan ektern;
-    Penyiapan sarpras duk Ops;
-    Ajuan renbut gar Ops;
-    Melaks Lat Pra Ops;
-    Membuat Laporan hasil Ops.

b.  Subbag Dal Ops :
-    Membuat anev ops;
-    Mengendalikan pelaks ops;
-    Mengkompulir data hasil ops;
-    Membuat panel data.

c.  Subbag Humas :
-    Melaksanakan giat Penerangan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tupoksi Kepolisian;
-    Melaksanakan kerma dengan media cetak dan elektronik;
-    Melaksanakan dokumentasi peliputan kegiatan satuan;
-    Menyiapkan bahan / data untuk press rilis; dan meluruskan opini publik;
-    Melaksanakan monitor terhadap informasi media;
-    Memberikan binteknis kehumasan kepada Polsek Jajaran;
-    Membuat laporan dan administrasi.



Comments