JOB DESCRIPTION BAGOPS POLRES PULANG PISAU
KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
RESOR PULANG PISAU
JOB DISCRIPTION BAGIAN OPERASI
POLRES PULANG PISAU
Tugas Bagian Operasi telah di atur dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan
Kepolisian Sektor sebagai berikut :
1.
Bagops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan
yang berada dibawah Kapolres.
2.
Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan
administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau
instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta
mengendalikan pengaman markas.
3.
Dalam melaksanakan tugas, Bagops menyelenggarakan
fungsi :
- Penyiapan
administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;
- Perencanaan
pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam
rangka operasi kepolisian;
- Perencanaan
dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat
dan/atau instansi pemerintah;
- Pembinaan
manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi,
pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontijensi;
- Pengkoordinasian
dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres;
- Pengelolaan
informasi dan dokumentasi kegiatan Polres
4.
Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali
Wakapolres.
5.
Kabagops dalam melaksanakan tugas kewajibannya
di bantu oleh :
a. Perwira Urusan Administrasi disingkat Paurmin (dijabat bintara)
b. Kepala Sub Bagian Pembinaan Operasional disingkat Kasubbag Binops (kosong)
c.
Kepala Sub Bagian Pengendalian Operasional disingkat
Kasubbag Dalops(kosong)
d. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat disingkat Kasubbag Humas(kosong)
e. Perwira Siaga disingkat Pa Siaga (dijabat bintara)
6. Jabatan perwira yang di jabat oleh bintara
pada Bagian Operasi Polres Pulang Pisau :
a. Perwira Urusan Administrasi
disingkat Paurmin dijabat oleh Brigadir Wiliam Meitorydus.
b. Perwira Urusan Sub Bagian
Pengendalian Operasi dijabat oleh Brigadir Tri Novizar Nisnaini.
c.
Perwira
Urusan Sub Bagian Pembinaan Operasi dijabat oleh Bripka Syirwanzen R Bayan, S.Ap.
d. Perwira Urusan Sub
Bag Hubungan Masyarakat dijabat oleh Bripka Sudarto.
TUGAS BAGIAN OPERASI
Merencanakan,
mengendalikan dan menyelenggarakan administrasi operasi kepolisian, termasuk
latihan pra operasi, melaksanakan koordinasi baik dalam rangka keterpaduan
fungsi maupun dengan instansi dan lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan
pengamanan kegiatan masyarakat, serta melaksanakan fungsi hubungan masyarakat
termasuk pengelolaan informasi dan dokumentasi (PPID).
1. Fungsi
a. Perencanaan,
pengendalian dan operasi;
b. Penyelenggaran Lat Pra Ops;
c. Pelaks Koord
d. Pelaks humas dan PPID.
2. Kegiatan
a. Subbag Bin Ops :
- Menyusun Prinlaks Ops;
- Sun sprin Ops;
- Melaks koord
intern dan ektern;
- Penyiapan
sarpras duk Ops;
- Ajuan renbut
gar Ops;
- Melaks Lat Pra
Ops;
- Membuat
Laporan hasil Ops.
b. Subbag Dal Ops
:
- Membuat anev ops;
- Mengendalikan
pelaks ops;
- Mengkompulir data
hasil ops;
- Membuat panel
data.
c. Subbag Humas :
- Melaksanakan
giat Penerangan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang Tupoksi Kepolisian;
- Melaksanakan
kerma dengan media cetak dan elektronik;
- Melaksanakan
dokumentasi peliputan kegiatan satuan;
- Menyiapkan
bahan / data untuk press rilis; dan meluruskan opini publik;
- Melaksanakan
monitor terhadap informasi media;
- Memberikan
binteknis kehumasan kepada Polsek Jajaran;
- Membuat
laporan dan administrasi.
|
|
Comments
Post a Comment